Katakan Tidak Pada NARKOBA !
Narkoba, sepintas terkesan biasa saja. Tapi barang
satu ini merupakan salah satu barang haram, yang sangat berperan untuk
mempengaruhi manusia, tidak pernah pandang bulu untuk menggrogoti mangsanya.
Pejabat, pilot, guru, pengusaha, pengacara, dosen, mahasiswa, buruh, pedagang
kaki lima, para pelajar, dan ibu rumah tangga, sewaktu-waktu bisa terkena
rayuan yang akan menjerumuskan mangsanya untuk masuk trali besi atau sel tahan
atau bahkan hukuman mati sekalipun. Tidak pernah melihat kasta, usia,
kedudukan, dan keturunan. Anak-anak, remaja, dewasa, atau bahkan lanjut usia.
Karena indonesia merupakan
gudangnya narkoba , betapa tidak jika dilihat dari predaran penjualan di Dunia,
Negara yang kaya akan budaya dan di juluki dengan negara yang berkarakter ini
merupakan Negara ketiga pengasil narkoba di Dunia.
Lalu apabila kita lihat lebih detail dan sistematis dari segi
provinsi, Aceh merupakan provinsi pertama sebagai pengedar dan pengguna
narkotika jenis narkoba. Karena seperti
yang kita ketahui bahwa di aceh itu sediri banyak di temukan ladang ganja.
Merugikan ? lalu mengancam ? tentunya pertanyaan ini
merupakan pertanyaan yang semestinya tidak perlu di jawab, karena kita semua
sudah mengetahui akan bahaya mengkonsumsi narkoba, kenyataan diatas memang
harus menjadi alasan untuk kita akan khawatir mengancam manusia , khususnya
generasi muda yang merupakan generasi penerus estafet bangsa yang akan membawa
negara indonesia ke kancah persaingan bangsa.
Menurut penetahuan yang sering
kita baca, di tulis bahwa dampak mengkonsumsi narkoba meliputi dampak
fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada
sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas.
ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu
merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Telah disinggung di atas bahwa
bahaya narkoba tidak memandang bulu baik anak anak, tua , muda, maupun lanjut
usia. Incaran barang haram ini umumnya para remaja berusia 15-30 tahun. Dari
rentang usia itu, remaja merupakan usia
yang rentang terhadap pengaruh barang haram ini.
Tentunya setelah kita membaca
pernyataan di atas remaja merupakan sasaran atau incaran barang haram ini ,
dengan hal ini perlu adanya penyuluhan atau preventif dari lingkungan sekitar
terutama kalangan keluaraga. Karen keluarga atau kedua orang tau merupakan
penghalau remaja mengkonsumsi narkoba. Selain itu kedua orangtua merupakan
sekolah pertama bagi anak sebelum terjun
ke lingkungan masyarakat. Jangan ada kata istilah “ gagal mendidik”.
Mudahnya para remaja
mengkonsumsi narkoba di akibatkan dari beberapa faktor seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan
tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka
terjerat narkoba karena faktor coba-coba,
lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan
televisi.
Dengan itu terlebih dahulu
kita sebagai orang tua sepatutnya untuk memberikan penerangan kepada setiap
anaknya akan bahaya narkoba, dan memperbaiki terlebih dahulu sikap kita ,
sebagai contoh, apabila orang tua ingin anaknya terbebas dari narkoba maka
terlebih dahulu orang tualah yang mesti menjauhi narkoba, dan berprilaku
baiklah karena sikap anak merupakan cerminan dari sikap orang tua , baik
buruknya prilaku anak merupakan jawaban dari gagal tidaknya mendidik anak.
Akhirnya,
dapat dikatakan bahwa kedua cara di atas dapat dilakukan oleh orang tua untuk
menghalau anaknya dari narkoba. Ketika si anak bergaul, ia telah memiliki
tameng yang kokoh untuk melindungi dirinya dari jeratan narkoba. Mari
selamatkan generasi muda kita dari narkoba. SAY NO TO DRUG!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar